Pelatihan Tatap Muka (PTM) Aplikasi Digital SIPPATUH (Sistem lnformasi Penerapan Kepatuhan) Versi 2 sesuai SEOJK No. 8/SEOJK.03/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR dan BPRS
Referensi:
POJK No. 9 Tahun 2024 tanggal 01 Juli 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Surat Edaran OJK No. 8/SEOJK.03/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR dan BPRS
Menunjuk perihal dan referensi di atas serta sehubungan dengan baru ditetapkannya SEOJK No. 8/SEOJK.03/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR dan BPRS, dengan ini kami menyampaikan penawaran Pelatihan Aplikasi Digital SIPPATUH (Sistem lnformasi Penerapan Kepatuhan) Versi 2 untuk Mengoptimalkan Fungsi Kepatuhan pada BPR sesuai SEOJK No. 8/SEOJK.03/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR dan BPRS sebagai berikut.
Latar Belakang
Penerapan fungsi kepatuhan adalah salah satu upaya pencegahan atau preventif (ex ante) dalam kerangka untuk memitigasi risiko pada BPR/BPRS. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan mematuhi berbagai kaidah perbankan yang berlaku untuk mengurangi atau memperkecil risiko kegiatan usaha BPR/BPRS. Dalam keterkaitan positif ini (positive linkage) Fungsi Kepatuhan dapat memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha BPR/BPRS mematuhi (comply with) ketentuan Regulator maupun intern serta memastikan kepatuhan BPR/BPRS terhadap komitmen yang dibuat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan otoritas lain.
Berkaitan dengan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan mengacu ke SEOJK No. 8/2025 Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR dan BPRS di Bab V butir C halaman 17 dan 18 secara substantif mewajibkan Direktur YMF Kepatuhan menyusun dan menyampaikan Laporan Pokok Pelaksanaan Tugas Anggota Direksi YMF Kepatuhan per semester ke OJK. Untuk pertama sekali pula penyusunan Laporan Pokok Pelaksanaan Tugas Anggota Direksi YMF Kepatuhan Semester I tahun 2025 periode tanggal 1 Januari 2025 s.d 30 Juni 2025 menggunakan format baru sesuai dengan lampiran SEOJK No. 8/2025 dan Laporan tersebut disampaikan ke OJK melalui APOLO paling lambat tanggal 31 Juli 2025.
Tujuan Training
Training ini bertujuan untuk:
Mengoptimalkan penerapan Fungsi Kepatuhan pada BPR/BPRS sesuai ketentuan baru SEOJK No. 8/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR dan BPRS
Meningkatkan efektivitas pemantauan pelaksanaan Ketentuan Prinsip Kehati-hatian dengan dukungan compliance dashboard.
Mempermudah penyusunan Laporan Kepatuhan kepada Regulator dan Intern dengan Aplikasi Online SIPPATUH Versi 2
Rencana Pelaksanaan dan Outline Pelatihan
Berikut adalah rencana pelaksanaan dan outline Pelatihan sesuai informasi pada tabel di bawah ini:
Hari / Tanggal : 24 Juli 2025
Waktu : Pk. 08:30- 16:00 WIB
Metode : Pemaparan Materi dan Diskusi, Praktek Aplikasi SIPPATUH
Outline
Fungsi Kepatuhan BPR
Memperkuat Budaya Kepatuhan BPR
lntegrasi GRC ke Proses Bisnis
Pelaksanaan Compliance Advisory
Pelaksanaan Regulatory Compliance
Pelaksanaan Compliance Assessment
Menyusun Laporan Kepatuhan BPR
Praktek Aplikasi SIPPATUH
Fasilitator
Fernando A. Siahaan, S.E., M.M dan Tim
Konsultan dan Trainer Perbankan
Bersertifikat Manajemen Risiko Level 1 dari BSMR (Sadan Sertifikasi Manajemen Risiko) dan Manajemen Risiko Level 2 dari LSPP (Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan)
Berpengalaman sebagai Regional Internal Control and Compliance, Risk and Business Control, Internal Auditor dan Kepala Cabang di salah satu Bank BUMN.
Fasilitas
Sertifikat Pelatihan
Konsumsi selama Pelatihan
Bonus Aplikasi Digital SIPPATUH Versi 2
SOP Penerapan Fungsi Kepatuhan
Softcopy Materi Pelatihan Aplikasi SIPPATUH Versi 2
Software I Aplikasi SIPPATUH Versi 2, Manfaat dan Fitur
Perangkat digital untuk membantu BPR meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan OJK, perundang-undangan lainnya (mandatory compliance), pemenuhan komitmen kepada regulator dan ketentuan intern (self regulating rules).
Manfaat Aplikasi SIPPATUH
Compliance Dashboard
Pemantauan Pelaksanaan Ketentuan Prinsip Kehati-hatian dengan dukungan compliance dashboard
Efektif
Menghasilkan Laporan Kepatuhan Intern BPR dan Kepatuhan kepada OJK sesuai Ketentuan dan Praktek Terbaik di Perbankan
UserExperience
Kepuasan pengalaman pengguna sangat diperhatikan dengan perpaduan warna dan teks interface yang menarik
Fleksibilitas Tinggi
Aplikasi berbasis online, di mana pun dan kapan pun (24 jam per hari, 7 hari seminggu) dapat diakses dengan mudah dan lancar
Fitur Aplikasi SIPPATUH
Compliance Advisory
Opini Kepatuhan
Pelaporan Produk
Pengarsipan Digital
Regulatory Compliance
Jadwal Kewajiban Pelaporan ke Regulator (Dengan Notifikasi Reminder)
Rencana Kerja PE/SK Kepatuhan
Laporan Pokok Pelaksanaan Kepatuhan oleh Direktur YMF Kepatuhan ke OJK Per Semester terintegrasi ke Aplikasi SIP-TAKOL
Laporan Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur YMF Kepatuhan per triwulan kepada Direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris
Laporan Khusus yang dibuat oleh Direktur YMF Kepatuhan terkait Penyimpangan yang membahayakan kelangsungan Bank
Laporan Satuan kerja kepatuhan atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi kepatuhan melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara berkala kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
Compliance Assessement
Compliance Test
Laporan Pengukuran Risiko Kepatuhan
Whistleblowing System (WBS)
khusus bagi yang sudah kirim bukti transfer
bila sudah kirim bukti namun No Daftar belum muncul, maka dapat menghubungi WA yang dikirimi bukti transfer