Kepada Calon2 yang kompeten dengan syarat2 LPS, diharapkan dapat langsung mengisi Form Isian Database
Kepada Calon2 yang kompeten dengan syarat2 LPS, diharapkan dapat langsung mengisi Form Isian Database
Kepada Yth :
- Dewas Perbarindo DPD Jateng
- Pengurus Lengkap Perbarindo Jtg
- Ketua Perbarindo DPK Semarang
- Ketua Perbarindo DPK Solo Raya
- Ketua Perbarindo DPK Pati
- Ketua Perbarindo DPK Kedu
- Ketua Perbarindo DPK Tegal
- Ketua Perbarindo DPK Banyumas
Di tempat
Perihal :
Referensi Database bankir yang telah purna tugas yang diperlukan oleh LPS
Dengan hormat,
Menujuk surat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nomor : S-31/GRSB/2025 tanggal : 14 Juli 2025, perihal : Permohonan Database Bankir, dengan ini dapat kami informasikan bahwa :
Dalam rangka menjalankan fungsi resolusi bank, dalam hal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suatu bank sebagai Bank Dalam Resolusi, sesuai Pasal 6 ayat (2) dalam Pasal 7 angka 6 UU P2SK, LPS berwenang :
mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank;
meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat bank dengan pihak ketiga yang merugikan bank; dan
menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau mengalihkan kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.
Sesuai dengan Pasal 11 PLPS Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas, dalam melakukan pengelolaan dan pengurusan Bank Dalam Resolusi, LPS dapat menunjuk Tim Pengelola Sementara. Tim Pengelola Sementara dapat berasal dari profesional yang memiliki pengalaman sebagai bankir.
Menindaklanjuti pertemuan antara LPS dengan Perbarindo DPD Jawa Tengah pada periode Juni 2025, kami mohon bantuan Saudara untuk dapat mendukung tugas dan fungsi LPS antara lain dengan menyampaikan kepada LPS database bankir anggota Perbarindo DPD Jawa Tengah yang telah purna tugas yang ke depan dalam hal LPS memerlukan bantuan Tim Pengelola Sementara dari pihak bankir maka LPS akan menghubungi daftar nama tersebut untuk selanjutnya dilakukan seleksi.
Berkaitan hal tersebut diatas, LPS meminta referensi kepada Perbarindo DPD Jawa Tengah untuk menyampaikan database bankir yang telah purna tugas yang diperlukan oleh LPS adalah sebagai berikiut :
warga negara Indonesia;
memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang ekonomi, keuangan,
perbankan, hukum, dan/atau sebagai auditor; dan bukan merupakan pihak yang pernah :
melakukan kegiatan tercela di bidang perbankan;
menyebabkan Bank menjadi Bank Dalam Resolusi;
dinyatakan pailit; atau
dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Untuk menindaklanjuti surat dari LPS tersebut, dengan ini kami mengharapkan bantuan dari Saudara untuk dapat menginformasikan kepada calon-calon yang kompeten dengan syarat-syarat tersebut diatas, dengan diharapkan calon tersebut dapat mengisi secara langsung