pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang didirikan OJK pada tgl 22 November 2024. IASC bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk industri perbankan, penyedia jasa pembayaran & e-commerce, u/menindaklanjuti laporan penipuan di sektor keuangan Indonesia secara cepat & efektif. 


Jika Anda menjadi korban penipuan di sektor keuangan, Anda dapat melaporkannya ke IASC melalui Layanan Konsumen OJK Kontak 157 / menggunakan formulir laporan yang tersedia di situs web IASC.