Pelatihan Tatap Muka Aplikasi Digital SIPPENA Versi 2 (Sistem Informasi Pelaporan dan Pengaduan Nasabah) untuk Menyampaikan Laporan Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen Tahun 2025 ke OJK Paling Lambat 30 September 2025
Dasar Hukum dan Referensi:
1. Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan tanggal 22 Desember 2023
2. Surat Edaran OJK Nomor 18/SEOJK.08/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
3. Diskusi Interaktif Laporan Penilaian Sendiri dibawakan oleh OJK - Departemen Pengawasan Perilaku PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) tanggal 16 - 17 Juli 2025
Latar Belakang
a. Mengacu pada substansi pasal 85 POJK No. 22 Tahun 2023 menyatakan bahwa BPR/S wajib menilai sendiri dan menyampaikan Laporan Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen Tahun 2025 dengan 343 Pertanyaan dan 261 dokumen pendukung yang relevan ke OJK melalui Aplikasi SIPEDULI dengan batas waktu paling lambat tanggal 30 September 2025.
b. Selanjutnya pada pasal 68 POJK No. 22 Tahun 2025 secara substantif mengarahkan BPR/S wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh nasabah.
c. Perubahan Self Assessment Tahun 2025 di SIPEDULI dan adanya perbedaan persepsi antara PUJK dengan ekspektasi OJK sebagai regulator sebagaimana yang dimuat dalam Materi Diskusi Interaktif Laporan Penilaian Sendiri tanggal 16-17 Juli 2025.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk:
a. Memahami Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
b. Memiliki & Melaksanakan Mekanisme Pengaduan Nasabah
c. Menyampaikan Laporan Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen ke OJK melalui SIPEDULI dengan bantuan Aplikasi Digital SIPPENA V.2
Metode
1. Pemaparan Materi dan Diskusi
2. Praktek Aplikasi Digital SIPPENA
Outline
1. Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct)
2. Regulasi Terkait Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
3. Prinsip Pelindungan Konsumen
4. Penanganan Pengaduan Nasabah
5. Pembahasan Kertas Kerja Self Assessment
6. Pengiriman Self Assessment Melalui SIPEDULI
7. Praktek Aplikasi Digital SIPPENA
Fasilitator
Fernando A. Siahaan, S.E., M.M dan Tim
Konsultan dan Trainer Perbankan
Bersertifikat Manajemen Risiko Level 1 dari BSMR (Badan Sertifikasi Manajemen Risiko) dan Manajemen Risiko Level 2 dari LSPP (Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan)
Berpengalaman sebagai Regional Internal Control and Compliance, Risk and Business Control, Internal Auditor dan Kepala Cabang di salah satu Bank BUMN.
Peserta
Fasilitas
Software / Aplikasi Digital SIPPENA dan Fitur-nya
Adalah tool digital untuk penyusunan Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) Edukasi dan Pelindungan Konsumen serta pengelolaan pengaduan nasabah
Fitur Aplikasi Digital SIPPENA
Aplikasi SIPPENA Versi 2 untuk merespon hal-hal yang berkaitan dengan Diskusi Interaktif Laporan Penilaian Sendiri (Departemen Pengawasan Perilaku PUJK tanggal 16 - 17 Juli 2025)
Penyesuaian dengan Perubahan Susunan 9 Pilar Self Assessement Tahun 2025
SOP Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
SOP Penanganan Pengaduan Nasabah
Kode Etik Pelindungan Konsumen
Layanan Pengaduan Tersistem (Aduan Layanan Tersistem, Trackabele dan dapat di-link ke public website)