Persiapan Pelatihan Aplikasi Digital SIPPATUH V.2 tanggal 28.07.2025:
Mohon disiapkan data agar saat pelatihan dapat diselesaikan Laporan Pokok Pelaksanaan Tugas Direktur YMF Kepatuhan ke OJK. Sepanjang data tersedia Laporan bisa selesai.
a. Laptop yang dapat terhubung dengan Internet.
b. Data sesuai dengan template Excel pada link berikut ini untuk impor data di Aplikasi. klik DISINI
INFO TERKAIT PESAN KAMAR HOTEL
Paket pelatihan tanpa menginap, bila ingin pesan kamar hotel, link pesan via marketing terkirim via :
Website stlh input daftar / submit
email yg tlh didaftarkan
Pembayaran biaya penginapan langsung ke pihak hotel, bebelum pesan kamar hotel, diharapkan dapat konfirmasi dahulu ke panitia terkait terlaksana tidaknya pelatihan tersebut.
TAHAPAN DAFTAR PELATIHAN
Pelajari Detail Publikasi
Input Daftar maks.H-7
Terima KonfirmTercatat Email & WA di dalamnya tercantum No Rekening
Transfer Maks.2 hari stlh Input Daftar
Yg Mendaftarkan & Peserta terima WA Info Pasti Plt H-1/2/3
Setelah Pelatihan Aplikasi Digital Versi 2 Batch 2 tanggal 28.07.2025 diharapkan :
1. Peserta mampu menyusun Laporan Pokok Pelaksanaan Tugas Direktur YMF Kepatuhan Semester I 2025 yang disampaikan ke OJK melalui APOLO paling lambat tanggal 31 Juli 2025 (sesuai SEOJK No. 8/SEOJK.03/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR dan BPRS berkaitan dengan Pelaporan ke Eksternal - OJK halaman 17-18 menggunakan format di Lampiran II SEOJK No. 8/2025)
2. Peserta dapat menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direktur YMF Kepatuhan Triwulan II 2025 (1 April 2025 s.d 30 Juni 2025) disampaikan ke Direktur Utama dan Dewan Komisaris di bulan Juli 2025 (sesuai SEOJK No. 8/2025 halaman 17 berkaitan dengan Pelaporan di Lingkup Internal)
3. Peserta mampu menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab SK/PE Kepatuhan Triwulan II 2025 yang disampaikan kepada Direktur YMF Kepatuhan sebelum batas waktu penyampaian laporan ke pihak eksternal / OJK (Laporan Pokok Pelaksanaan Tugas Direktur YMF Kepatuhan semesteran ke OJK). Oleh karenanya disarankan dibuat paling lambat tanggal 20 Juli 2025 agar Direktur YMF Kepatuhan memiliki data pendukung untuk menyusun Laporan Pokok Pelaksanaan Tugas Direktur YMF Kepatuhan ke OJK dan Laporan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direktur YMF Kepatuhan ke Direktur Utama dengan tembusan Dewan Komisaris (sesuai SEOJK No. 8/2025 berkaitan dengan Pelaporan di Lingkup Internal halaman 17)
4. Peserta mampu melakukan simulasi menyusun Opini Kepatuhan dan Manajemen Risiko atas pengajuan kredit dari calon debitur untuk limit tertentu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing BPR-BPRS (sesuai SEOJK No. 8/2025 halaman 15 berkaitan dengan Penasihat Kepatuhan / Compliance Advisory)
5. Peserta dapat melakukan simulasi menyusun Laporan Kelengkapan Realisasi Penyelenggaraan Produk Dasar Baru (sesuai SEOJK No. 8/2025 halaman 24 berkaitan dengan Penasihat Kepatuhan / Compliance Advisory)
6. Peserta pelatihan mampu memasang dan men-set jadwal pelaporan ke regulator (sesuai SEOJK No. 8/2025 halaman 24 berkaitan dengan Kepatuhan pada Ketentuan / Regulatory Compliance)
7. Peserta pelatihan dapat menyusun checklist daftar kewajiban pelaporan setiap bulan untuk mencegah keterlambatan atau tidak menyampaikan Laporan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di POJK / SEOJK yang mengatur (sesuai SEOJK No. 8/2025 halaman 24 berkaitan dengan Kepatuhan pada Ketentuan / Regulatory Compliance).
8. Peserta mampu menyusun rencana kerja Penerapan Fungsi Kepatuhan dan realisasinya (sesuai SEOJK No. 8/2025 halaman 13 berkaitan dengan Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Kepatuhan atau Pejabat Eksekutif Kepatuhan).
9. Peserta dapat menyusun Laporan khusus mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menurut pendapat anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan telah menyimpang dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain, dan membahayakan kelangsungan usaha BPR (sesuai SEOJK No. 8/2025 halaman 18 berkaitan dengan Pelaporan ke Eksternal / OJK)
10. Peserta mampu menyusun Laporan Pemantauan Komitmen Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan OJK bagi BPR-BPRS yang menugaskan PE/SK Kepatuhan sebagai Koordinator Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan OJK yang masih proses penyelesaian (sesuai SEOJK No. 8/2025 halaman 1 berkaitan dengan Ketentuan Umum Penerapan Fungsi Kepatuhan)
11. Peserta mampu memantau temuan Audit Internal yang masih proses penyelesaian yang terintegrasi dengan Aplikasi Digital RBA bagi BPR-BPRS yang telah memiliki Aplikasinya (sesuai SEOJK No. 8/2025 halaman 10 berkaitan dengan pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direktur YMF Kepatuhan)
12. Peserta dapat melaksanakan Compliance Test (Pengujian Kepatuhan) sebagai salah satu tools dalam Penerapan Fungsi Kepatuhan. Compliance test dilaksanakan untuk menguji dan membuktikan ketaatan Bank terhadap peraturan perundang-undangan (sesuai SEOJK No. 8/2025 halaman 15 berkaitan dengan Penilaian Kepatuhan / Compliance Assessment)
13. Peserta dapat melakukan pengukuran Risiko Kepatuhan selaras dengan Penerapan Manajemen Risiko Kepatuhan (sesuai SEOJK No. 8/2025 halaman 13 berkaitan dengan Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja / Pejabat Eksekutif Kepatuhan)
14. Peserta dapat melakukan simulasi Whistleblowing System (Peniup Peluit) sebagai sarana saluran pelaporan bila terjadi penyimpangan atau upaya pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan pihak bank atau nasabah (sesuai SEOJK No. 8/2025 halaman 17 berkaitan dengan Pelaporan di Lingkup Internal)
15. Peserta memiliki draft SOP Penerapan Fungsi Kepatuhan mengacu pada SEOJK No. 8/2025 untuk dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing BPR-BPRS.
Terima kasih dan salam sukses.
SIPPATUH - LAPORAN & KEPATUHAN PADA KETENTUAN - REGULATORY COMPLIANCE
SIPPATUH – PENILAIAN KEPATUHAN - COMPLIANCE ASSESSMENT
SIPPATUH – SOP DAN PENASIHAT KEPATUHAN - COMPLIANCE ADVISORY