TENTANG KAMI

Budayakan Membaca Sebelum Bertanya

VISI DAN MISI


VISI


Terwujudnya Perbarindo yang aspiratif, sehat dan bermanfaat serta mampu menjadi mitra strategis bagi para pemangku kepentingan dalam memperjuangkan industri BPR/BPRS.

MISI


BPR DAN PERBARINDO


SEJARAH SINGKAT BPR


Sejarah singkat BPR dan Perbarindo tidak terlepas dari sejarah terbentuknya bank perkreditan rakyat yang berakar dari sejak jaman penjajahan Belanda di Indonesia.


Perkreditan Rakyat di Indonesia dimulai sejak abad ke 19 pada masa penjajahan Belanda dengan berdirinya Bank Kredit Rakyat dan Lumbung Desa yang dibangun dengan tujuan membantu para petani, pegawai dan buruh agar dapat melepaskan diri dari lintah darat (rentenir) yang membebani dengan bunga yang sangat tinggi


Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, perkreditan rakyat dikenal masyarakat dengan istilah Lumbung Desa, Bank desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa, yang saat itu hanya terdapat di Jawa dan Bali.


Tahun 1929 didirikan pula badan yang menangani kredit di pedesaan, yaitu Badan Kredit Desa (BKD) yang terdapat di pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk pengawasan dan pembinaan Pemerintah Kolonial Belanda membentuk kas pusat dan Dinas Perkreditan Rakyat. Mengingat kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan bank diperlukan, maka pada 1927 Dinas Perkreditan Rakyat dilebur ke satu instansi yaitu Instansi Kas Pusat (IKP).


Setelah Indonesia merdeka, pemerintah RI mendorong pendirian bank-bank pasar yang terutama sangat dikenal karena didirikan di lingkungan pasar dan bertujuan untuk memberikan pelayanan jasa keuangan kepada para pedagang pasar. Bank-bank pasar tersebut kemudian berdasarkan pakto 1988 dikukuhkan menjadi Bank Perkreditan Rakyat, sejak itu BPR di Indonesia tumbuh dengan subur.


Bank-bank yang didirikan antara 1950-1970 didaftarkan sebagai Perseroan Terbatas (PT), CV, Koperasi, Maskapai Andil Indonesia (MAI), Yayasan dan Perkumpulan. Pada masa tersebut berdiri beberapa lembaga keuangan yang dibentuk oleh pemerintah daerah seperti Bank Karya Produksi Desa (BPKD) di Jawa Barat, Bank Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah, Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) di Jawa Timur, Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.


Pada Oktober 1988 pemerintah menetapkan kebijakan deregulasi perbankan yang dikenal sebagai pakto 88 (Paket Oktober 1988). Sebagai kelanjutan pakto 1988, pemerintah mengeluarkan beberapa paket ketentuan di bidang perbankan yang merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Sejalan dengan itu, pemerintah menyempurnakan undang-undang no. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan dengan mengeluarkan undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Undang-undang tersebut disempurnakan lebih lanjut dalam undang-undang no. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang ini secara tegas ditetapkan bahwa jenis bank di Indonesia adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.



SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA PERBARINDO


Dengan semakin berkembangnya Bank Perkreditan Rakyat di berbagai pelosok tanah air, mula-mula BPR membentuk wadah organisasi yang dinamakan Federasi Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (FERBARI). FERBARI terbentuk sejak Musyawarah Nasional ke 1 tanggal 3 Agustus 1984 di Bandung. Pada awalnya FERBARI bernama Organisasi Badan Kerjasama Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (BKSP_BAPRI) yang didirikan tanggal 29 Juni 1981 di Pandaan, Jawa Timur.


Bank-bank perkreditan Rakyat yang tergabung dalam federasi tersebut kemudian sepakat untuk merubah bentuk organisasi dari federasi menjadi bentuk organisasi asosiasi penuh yang diharapkan mampu membulatkan tekad dalam satu-satunya wadah untuk menghimpun potensi BPR seluruh Indonesia. Maka terbentuklah PERHIMPUNAN BANK PERKREDITAN RAKYAT INDONESIA disingkat PERBARINDO pada tanggal 24 Januari 1995. Organisasi PERBARINDO berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia dan mempunyai wilayah meliputi seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia. Organisasi PERBARINDO merupakan wadah bagi Bank Perkreditan Rakyat Indonesia yang bersifat independen berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.