INFO TERKINI PERBARINDO
Telah TerbitPermenkum No. 49 Tahun 2025

Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas


Secara khusus ketentuan Pasal 16 Permenkum No. 49 Tahun 2025 berkaitan dengan pengaturan tentang Persetujuan Laporan Tahunan PT oleh RUPS yang harus dimuat dalam akta notaris yang selanjutnya paling lambat 30 hari setelah RUPS, Direksi wajib melaporkan ke Kementerian Hukum melalui notaris.
Selanjutnya Menteri melalui Dirjen akan menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan pada saat persetujuan atas laporan tahunan diterima.
Bapak ibu bisa mempelajari lebih lanjut ketentuan tersebut agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum bagi PT BPR kita. Terima Kasih