Pemegang Sertikat, mengikuti :
Pelatihan Penyegaran, selama masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun
Surveilan, yang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan pelatihan penyegaran
DPP, melaksanakan :
Penerbitan Sertifikat Pelatihan Penyegaran, paling cepat 7 hari setelah pelatihan berlangsung
LSP Certif, melaksanakan :
Periode Sertifikasi untuk Perpanjangan Sertifikat, menjelang atau pada saat sertifikat jatuh tempo
Penerbitan SK Hasil Uji Kompetensi, paling cepat 7 hari setelah jatuh tempo Sertifikat
Penerbitan Sertifikat Perpanjangan (berlogo garuda emas), paling cepat 30 hari setelah jatuh tempo sertifikat atau paling lama 3 bulan setelah jatuh tempo (antri blangko di BNSP)
Bila Sertifikat :
Belum jatuh tempo / masih berlaku (masa berlaku 3 tahun setelah tanggal penerbitan)
Masih dalam durasi Masa Tenggang Sertifikat (maksimal 6 bulan setelah jatuh tempo)
Note : bila telah lewat masa tenggang, maka sertifikat hangus, bila ingin mendapatkan sertifikat kembali, harus mengikuti pelatihan sertifikasi full modul kembali dan harus ujian full modul dengan dinyatakan kompeten semuanya