- Laba → cadangan wajib, modal cukup, dividen RUPS.
- Direksi & Komisaris → mekanisme jelas di AD.
- Gaji pegawai → skala & komponen tertulis.
- Modal ≥ Rp50 M → 50 % Komisaris Independen + 3 komite wajib (Audit, Risiko, Remunerasi-Nominasi).
- Kebijakan gaji puncak → usul Komisaris, setujui RUPS.
⚠️ DEADLINE : Semua ketentuan di atas (Pasal 7, 11, 23, 35, 42, 46, 59) HARUS sudah terpenuhi paling lambat 31 Desember 2025.
Tidak ada penundaan lagi – update AD & kebijakan sekarang!