Surat berisi :
Informasi terkait Mengalami permasalahan yg sama
permohonan ke Perbarindo DPD Jateng agar dapat menjembatani dengan OJK supaya persoalan kredit hapus buku tersebut dpaat dikecualikan dan untuk dapat tidak dilaporkan dan BPR tidak terkena sanksi / denda sesuai POJK SLIK nomor 18/POJK.03/2017 dan POJK nomor 18/POJK.03/2020 tentang perubahaan atas POJK nomor 18/POJK.03/2017
dan informasi lainnya bila diperlukan untuk dimasukan di surat