POJK 23 | 23.11.2022

Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat & Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

01 Apa latar belakang penyempurnaan ketentuan mengenai BMPK BPR dan BMPD BPRS sebagaimana POJK ini? 

Dalam rangka tetap menjaga stabilitas serta mendorong peningkatan kinerja BPR dan BPRS, kebijakan yang saat ini diatur dalam ketentuan stimulus yaitu pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) BPRS dalam rangka penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS yang akan berakhir pada 31 Maret 2023, perlu untuk tetap diatur dalam suatu ketentuan. 


Untuk mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam penyediaan dana atau penyaluran dana serta untuk menyelaraskan ketentuan BMPK dan BMPD yang berlaku dengan ketentuan terkini bagi BPR dan BPRS maupun Bank Umum dan Bank Umum Syariah, antara lain ketentuan pelaporan BPR dan BPRS melalui sistem pelaporan OJK, penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS, BMPK Bank Umum dan BMPD Bank Umum Syariah, diperlukan penyesuaian beberapa pokok pengaturan terkait BMPK BPR dan BMPD BPRS. 

02 Apa saja cakupan prinsip kehati-hatian bagi BPR dan BPRS dalam memberikan penyediaan dana kepada peminjam atau penyaluran dana kepada nasabah penerima fasilitas? 

Termasuk dalam prinsip kehati-hatian antara lain penerapan manajemen risiko sesuai dengan POJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR dan POJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPRS. Selain itu BPR dan BPRS juga perlu memperhatikan antara lain POJK mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan. 

03 Apa hal-hal yang perlu diperhatikan BPR dan BPRS untuk menghindari pelanggaran BMPK dan BMPD?

BPR dan BPRS dilarang membuat perikatan dan menetapkan persyaratan kewajiban bagi BPR dan BPRS yang akan menyebabkan pelanggaran BMPK atau BMPD, serta dilarang memberikan penyediaan dana atau penyaluran dana yang menyebabkan pelanggaran BMPK atau BMPD.

04 Bagaimana dasar perhitungan BMPK dan BMPD?

Perhitungan BMPK untuk kredit dan BMPD untuk pembiayaan berdasarkan baki debet kredit atau pembiayaan, sementara untuk penempatan dana antar bank pada BPR atau BPRS lain berdasarkan nominal penempatan dana antar bank.

05 Berapa besar BMPK dan BMPD yang diatur dalam POJK ini?

a. BMPK dan BMPD kepada pihak terkait paling tinggi 10% dari modal BPR atau BPRS.

b. BMPK dan BMPD kepada pihak tidak terkait:

1) dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR atau BPRS lain paling tinggi 20% dari modal BPR atau BPRS.

2) yang merupakan 1 (satu) peminjam atau nasabah penerima fasilitas paling tinggi 20% dari modal BPR atau BPRS.

3) yang merupakan 1 (satu) kelompok peminjam atau kelompok nasabah penerima fasilitas paling tinggi 30% dari modal BPR atau BPRS.

06 Apakah perubahan pengaturan mengenai pihak terkait BPR dan BPRS dalam POJK ini?

Terdapat penambahan kriteria pihak terkait dalam POJK ini yaitu perorangan atau perusahaan yang merupakan pengendali BPR atau BPRS baik secara

langsung maupun tidak langsung:

a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham BPR atau BPRS secara sendiri atau bersama-sama;

b. melakukan tindakan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan BPR atau BPRS, dengan atau tanpa perjanjian tertulis, sehingga secara

bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham BPR atau BPRS;

c. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan/atau

anggota Direksi BPR atau BPRS; dan/atau d. memiliki kemampuan untuk menentukan kebijakan strategis BPR atau BPRS.

07 Apakah penyediaan dana atau penyaluran dana kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria pihak terkait dapat dikategorikan sebagai penyediaan dana atau penyaluran dana kepada pihak terkait?

Bisa yaitu dalam hal penyediaan dana atau penyaluran dana dimaksud digunakan untuk keuntungan pihak terkait.

08 Apakah perubahan pengaturan kriteria hubungan keuangan dalam menggolongkan peminjam atau nasabah penerima fasilitas dalam suatu kelompok peminjam atau kelompok nasabah penerima fasilitas, dalam POJK ini?

Hubungan keuangan antar Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas dianalisis  berdasarkan beberapa faktor yaitu:

a. Terdapat bantuan keuangan dari satu peminjam atau nasabah penerima fasilitas kepada peminjam atau nasabah penerima fasilitas lain dengan persyaratan tertentu yang menyebabkan pihak yang memberikan bantuan keuangan mempunyai kewenangan untuk menentukan kebijakan strategis perusahaan atau badan usaha yang menerima bantuan keuangan, antara lain keputusan untuk melakukan pembagian dividen dan/atau perubahan pengurus; dan/atau

b. Terdapat keterkaitan rantai bisnis yang signifikan dalam operasional usaha peminjam atau nasabah penerima fasilitas dengan peminjam atau nasabah penerima fasilitas lain sehingga terdapat ketergantungan antar peminjam atau nasabah penerima fasilitas lain yang dapat dibuktikan sehingga terdapat ketergantungan antar peminjam atau nasabah penerima fasilitas yang mengakibatkan:

1) salah satu peminjam atau nasabah penerim fasilitas tidak mampu dengan mudah mengalihkan transaksi bisnis tersebut kepada pihak lain; dan

2) ketidakmampuan dengan mudah mengalihkan transaksi bisnis tersebut menyebabkan arus kas salah satu peminjam atau nasabah penerima fasilitas dapat mengalami gangguan yang signifikan sehingga mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban.