(bila kendala klik DISINI)
PEMBAYARAN BIAYA KE 2 REKENING
Biaya Pelatihan (Perbarindo DPD Jateng)
Transfer ke Mandiri KCP Semarang Gayamsari, 135-00-1871870-8, DPD Perbarindo Jateng.Sertifikasi
Biaya Sertifikasi Ulang (LSP CERTIF)
Transfer ke Bank Mandiri 103-000-4185035, An PT. Lembaga Sertifikasi Profesi Certif
Bila Sertifikat :
Belum jatuh tempo / masih berlaku (masa berlaku 3 tahun setelah tanggal penerbitan)
Masih dalam durasi Masa Tenggang Sertifikat (maksimal 6 bulan setelah jatuh tempo)
Note : bila telah lewat masa tenggang, maka sertifikat hangus, bila ingin mendapatkan sertifikat kembali, harus mengikuti pelatihan sertifikasi full modul kembali dan harus ujian full modul dengan dinyatakan kompeten semuanya
Pemegang Sertikat, mengikuti :
Pelatihan Penyegaran, selama masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun
Surveilan, yang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan pelatihan penyegaran
DPP, melaksanakan :
Penerbitan Sertifikat Pelatihan Penyegaran, paling cepat 7 hari setelah pelatihan berlangsung
LSP Certif, melaksanakan :
Periode Sertifikasi untuk Perpanjangan Sertifikat, menjelang atau pada saat sertifikat jatuh tempo
Penerbitan SK Hasil Uji Kompetensi, paling cepat 7 hari setelah jatuh tempo Sertifikat
Penerbitan Sertifikat Perpanjangan (berlogo garuda emas), paling cepat 30 hari setelah jatuh tempo sertifikat atau paling lama 3 bulan setelah jatuh tempo (antri blangko di BNSP)
Mohon Kerjasama BPR agar Pelatihan Zoom diikuti oleh peserta yang telah didaftarkan dan jika Pelatihan diikuti oleh lebih daripada 1 (satu) peserta mohon kontribusi pembayaran setiap tambahan peserta serta Video Zoom dapat diaktifkan (on camera).
Sesaat setelah melakukan pendaftaran (setelah submit) akan tertampil no rekening dan persyaratan yang harus dipenuhi, serta akan terkirim email secara otomatis ke email yang di daftarkan