REMINDER Penyampaian Penilaian Sendiri (Self-Assessment)
Kepada Yth. :
Direksi BPR/BPRS Anggota Perbarindo Jateng
ditempat
Dengan Hormat,
Menindaklanjuti Kegiatan Sosialisasi Penilaian Pelaksanaan Sendiri (Self-Assessment) Tahun 2022 oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 dan 7 September 2022. Berikut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa dalam Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib melakukan Penilaian Sendiri (Self-Assessment) terhadap pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat serta menyampaikan laporan hasil Penilaian Sendiri (self-assessment) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan melalui Sistem Informasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (SiPEDULI), yang dapat di akses pada link di bawah ini :