OJK-Sos.APPK Generasi 2
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, untuk menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membangun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang menjadi sentra layanan informasi, pertanyaan dan pengaduan bagi konsumen dan masyarakat yang telah digunakan sejak 1 Januari 2021.
Sejalan dengan hasil evaluasi penggunaan APPK, terdapat beberapa fitur yang perlu ditambah/ditingkatkan dan disesuaikan dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan kehadiran 3 (tiga) person in charge (PIC) perusahaan Saudara yang selama ini menangani pengaduan konsumen secara daring pada :
Hari, Tanggal : Selasa, 14 Maret 2023
Waktu Agenda : Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
Agenda : Sosialisasi Implementasi APPK Generasi 2
Bersama ini kami sampaikan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang akan melakukan pendaftaran atau perubahan user/hak akses APPK dapat mengirimkan surat permohonan sebagaimana terlampir melalui email dengan alamat pujk@ojk.go.id. Pertanyaan lebih lanjut terkait kegiatan ini dapat disampaikan kepada Sdr. Irfan Rizqur Rahman (No HP 085869920027) dan Sdri. Erza Bestari (No HP 081298187022).
Demikian, atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
👆 Registrasi saat Hari H & terhubung ke zoom
👆 berisi und, susunan acara, Lamp. Penunjukan & PIC PUJK Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, Lamp. Perubahan PIC PUJK Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen